Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI telah melimpahkan kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Dinas Kebudayaan DKI 2023 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus. Penyerahan ini dilakukan pada Kamis (5/6) menurut Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan. Sidang perdana melibatkan mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana akan digelar pada Selasa (17/6) mendatang.
Dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di lingkup Disbud Pemprov DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah IHW, MFM, dan GAR. Para tersangka disangkakan melanggar beberapa peraturan, termasuk UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
IHW sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI, MFM sebagai Pelaksana tugas (Plt.) Kabid Pemanfaatan, dan GAR telah menggunakan praktik-praktik yang melanggar aturan dalam kegiatan-kegiatan di bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Mereka menggunakan tim penyelenggara acara (event organizer/EO) miliknya serta sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan dokumen untuk pencairan dana Pergelaran Seni dan Budaya.
Pasal yang disangkakan untuk para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Artikel ini disusun dengan merujuk pada sumber berita yang dapat ditemukan di antaranews.com.