Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto telah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pada Senin (9/6), sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan tata kelola sumber daya alam secara nasional. Pengambilan keputusan ini bukanlah tindakan spontan, tetapi merupakan hasil dari kebijakan strategis yang telah direncanakan sejak awal tahun. Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden yang telah dikeluarkan sejak bulan Januari mengenai penertiban kawasan hutan, termasuk dalam pengawasan usaha pertambangan. Keberadaan IUP di Raja Ampat merupakan bagian dari usaha besar untuk menjaga keberlanjutan lingkungan, yang sesuai dengan isi Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Keputusan mencabut IUP ini diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas bersama jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Mensesneg Prasetyo juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, termasuk para pegiat media sosial, yang turut membantu dalam proses pengambilan kebijakan berdasarkan data dan kondisi riil di lapangan.
Keputusan Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat: Langkah Penertiban
