Polisi Diminta Tingkatkan Status Penyelidikan Ijazah Palsu

by -9 Views

Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status kasus tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menegaskan pentingnya percepatan proses hukum ini tanpa perlu membuat kasus ini semakin rumit dengan klarifikasi di berbagai tempat yang justru dapat memperkeruh situasi. Menurut Ade, klarifikasi seharusnya dilakukan di pengadilan, bukan di kepolisian maupun tempat lain. Ia juga mempertanyakan alasan penarikan kasus dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya, mengingat progres yang sudah baik di Polres sebelumnya.

Di sisi lain, Relawan pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran, Solidaritas Merah Putih (Solmet), sudah melakukan klarifikasi terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi di Polres Metro Jakarta Selatan. Ketua Umum Solmet, Silvester Matutina, menjelaskan bahwa pihaknya dipanggil terkait pelaporan dari Peradi Bersatu terhadap Roy Suryo Cs terkait tuduhan ijazah palsu yang disampaikan kepada Jokowi. Sebelumnya, Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu sudah melaporkan Roy Suryo Cs ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Dengan adanya desakan dari pihak Peradi Bersatu dan Solmet, diharapkan Polda Metro Jaya dapat segera menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan agar proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan transparan. Dalam upaya mencari kejelasan terkait kasus ini, faktor ketelitian dan kecepatan dalam penanganan kasus sangat penting untuk memastikan keadilan dan kebenaran.

Source link