Pemalsuan Akt Otentik Tanah: Sidang Lanjutan PN Jakut

by -14 Views

Sidang lanjutan kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN) Jakut. Kuasa hukum terdakwa Tony Surjana, Brian Praneda, membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang tersebut. Menurutnya, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana secara sah dan meyakinkan seperti yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Brian menyatakan bahwa kepemilikan tanah yang menjadi objek perkara tersebut telah diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara sesuai prosedur yang sah dan telah dikuatkan oleh bukti tertulis dan keterangan saksi ahli.

Pada sidang tersebut, Brian juga menjelaskan bahwa pengukuran ulang yang dilakukan terhadap tanah tersebut hanya untuk verifikasi wilayah tanah yang sebelumnya berada di Kabupaten Bekasi. Tidak ada perubahan pemilik, batas-batas bidang tanah, atau luas tanah selama proses ini. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Brian meminta majelis hakim untuk memutuskan bebas terhadap terdakwa Tony Surjana atau minimal mengeluarkannya dari tuntutan hukum.

Sidang juga mencatat soal surat tugas pengukuran yang dikeluarkan oleh BPN Kota Jakarta Utara yang menjadi objek dalam perkara tersebut. Tim kuasa hukum terdakwa yakin bahwa pengukuran dilakukan pada tanggal 24 Februari 2004. Jaksa Penuntut Umum akan menanggapi pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum Tony Surjana secara tertulis pada sidang berikutnya. Sebelumnya, JPU telah menuntut agar Tony Surjana dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah. Akan terus dilakukan pengembangan kasus ini untuk mempertahankan keadilan.

Source link