Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan SIM Keliling di DKI Jakarta pada Selasa. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM dengan membawa dokumen seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan SIM Keliling tersedia di beberapa lokasi seperti Mall Grand Cakung untuk Jaktim, LTC Glodok untuk Jakut, Kampus Trilogi Kalibata untuk Jaksel, Mall Citraland untuk Jakbar, dan Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakpus. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000 sesuai dengan aturan PP Nomor 60 Tahun 2016. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Meskipun libur cuti bersama, layanan SIM Keliling tetap tersedia untuk memudahkan masyarakat.Ini menjadi solusi bagi masyarakat yang sibuk dan tidak memiliki cukup waktu untuk mengurus perpanjangan SIM di kantor Satpas SIM. Dengan adanya layanan SIM Keliling, proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dan cepat dilakukan. Jadi, jangan lewatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM Anda di lokasi layanan SIM Keliling terdekat.
Jadwal Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta Selasa
