Dua pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor di Jalan Swadaya Raya, Jakarta Barat, menghadapi ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, kedua pelaku, TA (33) dan ADS (32), dijerat dengan pasal tersebut. Kejadian ini berawal ketika seorang korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario miliknya di depan tempat kerjanya dengan stang terkunci. Namun, keduanya mampu mencuri motor tersebut menggunakan kunci letter T. Aksi mereka terbongkar saat korban meneriaki mereka dan warga sekitar berhasil menangkap kedua pelaku. Meskipun ada emosi dari massa yang terjadi, petugas kepolisian hadir untuk mencegah eskalasi lebih lanjut dan kedua pelaku serta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya.Keadaan ini merupakan salah satu contoh tindak kejahatan di Jakarta Barat dan menunjukkan perlunya kesigapan dalam mencegah aksi kriminal yang meresahkan masyarakat.
Dua Pencuri Motor di Jakbar Berisiko Hukuman 7 Tahun Penjara
