Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, penyidik menemukan kecurigaan adanya kesepakatan jahat dalam pengadaan laptop dengan basis sistem Chrome, seolah-olah untuk kepentingan teknologi pendidikan.
Chromebook merupakan produk laptop dari Google yang menggunakan sistem operasi ChromeOS dan didesain untuk aplikasi web serta penyimpanan cloud. Berbeda dengan laptop tradisional, Chromebook lebih fokus pada koneksi internet dan layanan berbasis cloud. Kelebihan Chromebook antara lain booting cepat, pembaruan otomatis dari Google, keamanan data, serta harganya yang terjangkau.
Mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, memberikan tanggapan terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengadaan laptop dan perangkat TIK oleh Kemendikbudristek adalah bagian dari upaya mitigasi selama pandemi Covid-19 untuk mendukung pembelajaran jarak jauh dan peningkatan kompetensi guru. Selama menjabat, Nadiem mengklaim setiap kebijakan dibuat dengan azas transparansi, keadilan, dan itikad baik.