Dua pencuri sepeda motor, berinisial UM dan DM, yang beraksi di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Hadiah RT 013/003, Jelambar, Jakarta Barat pada Kamis (6/6) ketika korban sedang berada di rumah sakit. Penjara Lukas, sang korban, mendapat laporan dari ART bahwa sepeda motornya telah hilang dari depan rumah. Setelah memeriksa rekaman CCTV, Lukas melihat dua pelaku membawa kabur sepeda motor miliknya. Dengan bantuan rekaman CCTV dan laporan polisi, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian. Kedua pelaku diidentifikasi sebagai pelaku dengan bukti yang kuat. Tanpa melawan, keduanya berhasil diamankan bersama barang bukti. Kasus ini kini ditangani oleh Kepolisian setempat dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun bagi kedua pelaku.
Pencuri Motor di Jakbar Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun
