Gadai Mobil Bekasi: 6 Unit Tertangkap Tanpa Izin

by -8 Views

Enam unit mobil rental tanpa izin digadaikan oleh penyewa, menyebabkan kerugian besar bagi pengusaha rental di Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pelaku penggelapan MNE dan SEM berhasil ditangkap oleh Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Mereka mengaku tengah menjalankan bisnis dan membutuhkan kendaraan operasional, sehingga menyewa enam unit mobil milik korban tanpa izin, yaitu tiga Toyota Fortuner, satu Toyota Innova Zenix, satu Innova Reborn, dan satu unit Alphard. Setelah mobil-mobil tersebut digadaikan tanpa sepengetahuan korban, uang hasil gadai digunakan untuk kepentingan pribadi kedua pelaku. Kerugian korban mencapai Rp5 miliar karena mobil-mobil ini digadaikan dengan harga bervariasi. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dan kedua pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan berdasarkan KUHP. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, sementara kedua pelaku ditahan oleh pihak berwajib.

Source link