Seorang pria berinisial HB (31) ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat karena melakukan penusukan terhadap seorang pelajar setelah dimintai karcis parkir kendaraan. Kejadian tragis ini terjadi di area parkir kuliner di Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa malam. Korban mengalami luka tusuk serius di perut kiri akibat serangan pelaku dengan pisau lipat.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, kejadian bermula ketika teman korban meminta karcis parkir dan memicu kemarahan pelaku yang akhirnya menyerang. Saat korban hendak membantu, pelaku langsung menyerang dengan pisau. Tim Buser Presisi Polrestro Jakpus melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku setelah pemantauan di wilayah Sumur Batu, Kemayoran.
Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk selalu menjaga emosi dan menyelesaikan masalah secara damai tanpa kekerasan.