Pembunuhan di Bekasi: Polisi Ungkap Pelaku Karyawan Korban

by -11 Views

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan terhadap pemilik warung di Pondok Gede, Bekasi adalah karyawan dari korban itu sendiri. Pelaku berusia 22 tahun tersebut berhasil ditangkap saat bersembunyi di hotel mewah di Tangerang Selatan. Setelah penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti yang disita termasuk uang tunai, sepeda motor, dan ponsel hasil kejahatan. Motif kejahatan tersebut masih dalam penyelidikan intensif pihak kepolisian. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Keterlibatan AS sebagai karyawan korban menjadi sorotan utama dalam kasus ini, dan pihak berwenang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Source link