Penjambret Kalung Emas Raup Puluhan Juta: Kejadian di Jakarta Utara

by -16 Views

Seorang penjambret kalung emas berinisial AB (25) berhasil memperoleh puluhan juta rupiah dari tindak kejahatannya di beberapa area di Penjaringan, Jakarta Utara. Motif dari aksi yang dilakukan oleh pelaku ini didorong oleh masalah ekonomi, dimana hasil curian berupa kalung emas tersebut dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Salah satu aksi terakhir yang dilakukan oleh pelaku bersama dengan rekan sejawatnya, R, terjadi pada Minggu (11/5) sekitar pukul 07.20 WIB di Restoran Bakmi Cubeng Muara Karang Penjaringan. Korban pada kejadian ini kehilangan kalung emas seberat 30 gram. AB berhasil menjual barang curian tersebut di kawasan Jakarta Pusat dengan nilai Rp31,5 juta.

Pelaku ini telah melakukan aksi kejahatannya sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas pada Kamis (23/5) malam di kawasan Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara. Aksi pertama dilakukannya di Ropang Wakaka Muara Karang dengan merampas kalung emas seberat empat gram dan dijual di Tanjung Priok seharga Rp3 juta. Kemudian, AB menjambret kalung emas seberat 8 gram di Kawasan Green Bay Muara Karang dan dijual di Pademangan seharga Rp6,4 juta. Selanjutnya, ia melakukan aksi serupa di Mega Mall Pluit dengan hasil kalung emas seberat 12 gram dan dijual di Jakarta Pusat dengan harga Rp12,6 juta.

R teman pelaku yang turut serta dalam aksi ini pada Minggu (11/5) saat ini sedang dalam pengejaran oleh petugas. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima empat laporan terkait aksi pelaku sehingga dilakukan penyelidikan. Barang bukti seperti sepeda motor, kartu ATM, kuitansi emas, uang tunai sejumlah Rp200 ribu, dan rekaman kamera pengawas berhasil disita oleh petugas. Untuk masalah hukum, pelaku ini akan dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Source link