Pada Rabu tanggal 21 Mei, Polda Metro Jaya menangkap seorang tersangka yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang terkait kericuhan unjuk rasa di gedung Balai Kota DKI Jakarta. Tersangka ditangkap di rumahnya di Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada tanggal 24 Mei 2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa tersangka MAA ditangkap oleh tim gabungan Subdit Keamanan Negara (Kamneg) dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) dan sudah berada di Dittahti Polda Metro Jaya.
Sebanyak 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kericuhan di Balai Kota DKI Jakarta merupakan mahasiswa dari universitas swasta di Jakarta Barat. Ade Ary menjelaskan bahwa 15 dari 93 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pendalaman Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Satu tersangka lainnya bukan dari 93 orang yang diamankan dan masih dalam pencarian (DPO). Inisial dari mahasiswa yang ditangkap antara lain RN, ARP, TMC, FNM, AAA, RYD, MKS, ENA, IKBJY, MR, RIJ, NSC, ZFP, AHB, WPA, MAA (DPO).
Para tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 170 tentang tindak pidana pengeroyokan, pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas, pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah atau permintaan yang sah dari pejabat berwenang, dan pasal 218 KUHP tentang tidak mengindahkan perintah petugas yang sedang mengamankan. Sebanyak 78 orang lainnya telah diizinkan pulang dan diserahkan kepada keluarga masing-masing.