Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen yang tinggi dalam meningkatkan pemberian ASI eksklusif di tanah air selama lima tahun terakhir. Tindakan serius dalam merancang regulasi dan menegakkannya telah menghasilkan lonjakan signifikan dalam jumlah ASI eksklusif yang diberikan kepada bayi di Indonesia. Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) mengapresiasi langkah-langkah ini karena menunjukkan keseriusan dalam melindungi hak ibu dan anak. Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI), persentase pemberian ASI eksklusif telah meningkat dari 32 persen pada tahun 2007 menjadi 68,6 persen pada tahun 2023. Capaian terbaru bahkan mencapai 74,73 persen sesuai dengan Profil Kesehatan Ibu dan Anak 2024 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
AIMI mendukung langkah-langkah ini namun juga mengingatkan bahwa masih ada tantangan signifikan yang harus dihadapi. Faktor-faktor seperti kondisi sosial ekonomi dan tingkat pendidikan ibu dapat memengaruhi keberhasilan pemberian ASI eksklusif. Pentingnya penguatan kebijakan yang mendukung pemberian ASI eksklusif juga disoroti oleh pendiri AIMI, Mia Sutanto. Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama banyak pihak namun tantangan yang ada tetap harus dihadapi.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak adalah beberapa kebijakan yang mendukung pemberian ASI eksklusif di Indonesia. Mereka memperkuat posisi hukum ibu menyusui dan menetapkan regulasi terkait pendonor ASI, ruang laktasi, penguatan hak orang tua atas cuti melahirkan, dan hal-hal terkait. Perkembangan positif dari kebijakan cuti melahirkan juga memberikan dampak besar terhadap keberhasilan pemberian ASI eksklusif. Meskipun Indonesia telah mengadopsi aturan cuti melahirkan selama 6 bulan, dibandingkan dengan negara lain di wilayah Asia Tenggara, masih ada ruang untuk perbaikan.
Kolaborasi semua pihak, dari pemerintah, sektor swasta, lembaga masyarakat, akademisi, hingga media, merupakan kunci utama dalam meningkatkan pemberian ASI eksklusif di Indonesia. Ke depan, penting bagi pemerintah untuk terus melakukan langkah konkret dalam menerapkan regulasi terbaru dan memberikan insentif kepada perusahaan yang mendukung pemberian ASI. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Indonesia dapat menjadi contoh dalam mewujudkan generasi yang lebih sehat melalui pemberian ASI eksklusif sejak dini.