Pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci T kembali marak di wilayah Polsek Cakung selama dua bulan terakhir. Modus operandi ini mayoritas dilakukan oleh pelaku dengan kunci letter T. Kapolsek Cakung, AKP Komang Karisma, menjelaskan bahwa kunci T memudahkan pelaku untuk membuka dan menyalakan motor secara langsung. Salah satu pelaku, MR (27), bersama rekannya NF, yang saat ini masih DPO, menggunakan cara ini untuk melakukan aksinya.
Pencurian yang dilakukan oleh pelaku MR terjadi pada Jumat (25/4) di Kampung Rawa Badung RT 11/RW 07, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Korban yang tengah mentransfer uang dan motor diparkir di depan toko miliknya, tanpa menyadari bahwa motor tersebut telah raib. Melalui keterangan pelapor dan rekaman CCTV, pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Buser Unit Reskrim Polsek Cakung.
Pelaku MR mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak dua kali di wilayah Kecamatan Pulogadung dan Cakung. Barang bukti yang diamankan termasuk motor curian, kunci T, pembuka kunci magnet, dan barang-barang lainnya. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Masyarakat diimbau untuk memarkir kendaraan di tempat yang aman dan menggunakan kunci tambahan untuk mencegah tindakan pencurian yang merugikan.