Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengumumkan bahwa mereka telah memutus akses atau memblokir enam grup Facebook, termasuk grup ‘Fantasi Sedarah’. Langkah ini diambil setelah Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, melakukan koordinasi langsung dengan Meta, perusahaan induk Facebook.
Menurut Alexander, tindakan ini diambil karena grup tersebut dinilai menyebarkan konten yang melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat sehingga dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hak anak. Dia juga mengapresiasi respons cepat dari Meta dalam menindaklanjuti permintaan pemutusan akses.
Tindakan ini juga sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini menegaskan kewajiban setiap platform digital untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya serta menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat.
Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital yang merugikan dan meningkatkan kerja sama lintas sektor untuk menciptakan ruang digital yang bersih dan aman. Namun, mereka juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat dalam menjaga ruang digital yang bersih dan aman.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah mengumumkan bahwa mereka sedang menyelidiki grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ yang diduga melanggar hukum terkait hubungan seksual keluarga. Direktorat Siber Polda Metro sedang dalam proses mendalami akun-akun yang terkait dengan grup tersebut.
Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya serta melaporkan konten dan aktivitas digital yang merugikan melalui kanal aduankonten.id.
Sebagai penutup, Komdigi menegaskan bahwa menjaga ruang digital yang aman dan sehat bukanlah tanggung jawab pemerintah atau penyedia platform saja, melainkan memerlukan peran aktif dari seluruh masyarakat.