Aturan Terbaru Komdigi: Gratis Ongkir Tetap Diperbolehkan

by

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menetapkan aturan baru yang mengatur layanan ongkos kirim (ongkir) kurir, termasuk mengenai batas potongan harga dan diskon. Dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025, tidak ada larangan khusus terkait promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh e-commerce. Aturan tersebut lebih fokus pada pemberian potongan harga ongkir oleh perusahaan kurir, dengan batasan maksimal tiga hari dalam sebulan dan untuk biaya yang berada di bawah struktur biaya operasional kurir.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa tujuan aturan ini adalah untuk mencegah dampak negatif dari diskon yang terlalu sering, seperti bayaran rendah bagi kurir, kerugian perusahaan kurir, dan penurunan kualitas layanan. Aturan tersebut bertujuan untuk menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil bagi semua pihak terkait.

Edwin juga menegaskan bahwa aturan ini tidak mengatur promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh e-commerce sebagai bagian dari strategi dagang mereka. E-commerce tetap memiliki kebebasan untuk menawarkan subsidi ongkir sesuai dengan kebijakan mereka. Aturan ini lebih ditujukan untuk melindungi pekerja kurir, memastikan kualitas layanan, serta meningkatkan kondisi ekonomi mereka. Kurir diakui sebagai pahlawan logistik di era digital yang perlu dihargai dan diberikan penghasilan yang layak. Aturan ini tidak bertujuan untuk membatasi pelaku usaha digital, namun untuk menjaga keberlangsungan dan kualitas layanan dalam industri logistik.

Source link