Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemerintah belajar dari Australia terkait penerapan aturan pembatasan akun media sosial untuk anak di bawah 18 tahun. Hal ini disampaikan setelah pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Australia Anthony Albanese di Istana Merdeka. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas yang mengatur penggunaan media sosial oleh anak di bawah 18 tahun.
Aturan tersebut melarang anak di bawah 18 tahun membuat akun mandiri tanpa pengawasan orang tua dan baru bisa mengakses mandiri ketika sudah berusia 18 tahun. Australia sebelumnya mengesahkan regulasi Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024 yang juga melakukan pembatasan penggunaan media sosial berdasarkan usia. Meutya mengatakan bahwa aturan di Australia serupa dengan PP Tunas yang mengatur terkait pembatasan usia dalam penggunaan media sosial.
PP Tunas bukanlah untuk melarang anak-anak mengakses internet, namun lebih kepada membimbing mereka untuk menggunakan teknologi secara aman dan bertanggung jawab. Pembentukan PP ini melibatkan anak-anak dalam prosesnya dengan mendengarkan pendapat dari 350 anak. Dengan terbitnya PP Tunas, ini menegaskan komitmen negara dalam melindungi generasi muda Indonesia dari dampak negatif ruang digital seperti kasus pornografi anak dan perundungan online. Meutya menekankan bahwa aturan yang melibatkan anak dalam proses pembuatannya adalah komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak Indonesia.