Ganja adalah narkotika yang dilarang di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meskipun memiliki manfaat medis seperti membantu penyembuhan penyakit epilepsi, tekanan mata, serta gejala sindrom tourette, penggunaannya tetap dilarang karena dikategorikan sebagai narkotika golongan I. Hukum di Indonesia mengatur sanksi pidana yang berat terhadap penggunaan ganja, seperti hukuman penjara dan denda hingga kematian di beberapa kasus. Pasal 116, 127, 111, dan 112 UU Narkotika memberikan ketentuan mengenai sanksi bagi pemegang, pengguna, dan penyalur ganja. Meskipun ada pengecualian terbatas untuk kepentingan ilmiah dan laboratorium, Indonesia tetap menerapkan kebijakan ketat terhadap ganja. Beberapa negara telah melegalkan ganja untuk keperluan medis, namun Indonesia tetap meminta masyarakat untuk memahami dan mematuhi hukum yang berlaku.
Hukuman Pengguna Ganja di Indonesia: Pelanggaran dan Konsekuensi
