Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap sembilan preman yang berperan sebagai juru parkir liar, memaksa pengunjung untuk membayar parkir dengan nominal yang sangat tinggi, melebihi Rp50.000. Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, menegaskan bahwa tindakan penangkapan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap aksi premanisme yang merugikan dan meresahkan masyarakat Jakarta. Kesembilan pelaku yang berhasil ditangkap adalah T (45), FC (53), H (51), AG (37), DF (38), MDI (38), P (35), SA (39), dan TP (25). Mereka diketahui secara aktif mengatur lalu lintas kendaraan, memungut pungutan liar, melakukan intimidasi, serta ancaman terhadap korban dengan memakai atribut organisasi masyarakat.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 yang merupakan operasi khusus Polda Metro Jaya, dilaksanakan pada tanggal 9 hingga 23 Mei 2025. Operasi ini fokus mengatasi tindakan premanisme serta tindak kekerasan dari ormas yang meresahkan masyarakat, termasuk penagih utang yang melakukan pengambilan paksa kendaraan bermotor. Danny mengungkapkan bahwa Polres Metro Jakarta Pusat sudah melakukan sejumlah penindakan dalam tiga hari operasi tersebut.
Korban tindakan pemalakan oleh sembilan pelaku tersebut meliputi DDS, IF, dan BGZ, yang dipaksa membayar parkir secara paksa di tiga lokasi berbeda selama tiga hari berturut-turut. Sejumlah korban merasa terintimidasi dan takut akibat tindakan para pelaku yang memaksa mereka untuk membayar jumlah parkir yang sangat tinggi, meski seharusnya tidak ada biaya parkir di zona tersebut. Dari lokasi kejadian, berhasil diamankan sejumlah uang hasil parkir liar, karcis area parkir palsu, peluit, serta kartu identitas petugas parkir palsu.
Selain menangkap para pelaku premanisme, petugas gabungan juga memberantas lebih dari 300 spanduk, baliho, dan bendera dari berbagai ormas yang terpasang di tempat umum tanpa izin resmi. Aksi pemaksaan dan intimidasi para pelaku ini berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta memberikan rasa aman bagi masyarakat Jakarta.