Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap empat preman yang menyamar sebagai juru parkir liar dan memaksa warga untuk membayar parkir dengan tarif Rp20 ribu di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan bahwa empat pria berinisial T, F, I, dan H ditangkap setelah memaksa warga membayar parkir ilegal. Aksi premanisme ini berawal dari laporan seorang warga bernama IF yang dipaksa membayar parkir di luar ketentuan oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai petugas. Salah satu pelaku ternyata merupakan anggota organisasi masyarakat berinisial G.
Menurut penjelasan dari Firdaus, korban pertama kali memberi Rp 5.000 namun ditolak, kemudian dipaksa untuk membayar Rp20 ribu oleh keempat pelaku. Pelaku T bertindak sebagai koordinator lapangan yang mengumpulkan uang, sedangkan F, I, dan H menjadi pelaksana yang langsung mengambil uang dari pengendara mobil yang parkir. Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp660 ribu dan kartu anggota ormas milik T.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas premanisme dalam aktivitas sehari-hari, termasuk yang tersembunyi di balik organisasi. Meski bersikap tegas, Susatyo menunjukkan pendekatan humanis dengan mengedukasi dan memberikan pembinaan kepada masyarakat yang terlibat agar tidak melanggar hukum.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan parkir liar lainnya yang beroperasi dengan cara yang sama. Kepolisian menekankan bahwa tidak boleh ada lagi praktik intimidasi terhadap warga dengan dalih parkir, dan negara tidak boleh kalah dalam menegakkan keadilan.