Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dua pelaku sindikat penagih utang (debt collector) di Jakarta Timur pada Jumat (9/5). Dua pelaku dengan inisial SK (20) dan RIN (24) ditangkap di Jakarta Timur, dimana SK berperan sebagai eksekutor dan RIN sebagai joki. Mereka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/59/V/SPKT/POLSEK JATINEGARA/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA yang dilaporkan oleh pelapor berinisial RM (24).
Para pelaku melakukan aksi dengan memepet sepeda motor korban dan menyatakan diri sebagai pihak leasing saat korban sedang berkendara di Jalan Laksamana Malahayati, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara. Mereka menuduh korban menunggak pembayaran angsuran motor dan membujuk korban untuk ikut ke kantor leasing, padahal motor tersebut dibeli secara tunai. Korban akhirnya pasrah memberikan kendaraannya kepada pelaku dan mengikuti perintah untuk pergi ke kantor leasing.
Ketika menuju ke kantor leasing, pelaku menjatuhkan STNK dan menyuruh korban untuk turun mengambilnya. Namun, saat korban turun, kedua pelaku langsung tancap gas dan meninggalkan korban. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian satu unit sepeda motor beserta STNK sebesar Rp51,5 juta. Pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi dan alat bukti. SK ditangkap di Kecamatan Makasar, sementara RIN ditangkap di Pulogadung.
Dalam konteks ini, Resa juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus orang yang mengaku sebagai debt collector. Ia menekankan agar tidak pernah menyerahkan kendaraan kepada siapapun tanpa ada pemberitahuan resmi dari pihak leasing. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang.