Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah disahkan lebih dari dua tahun lalu. Namun, terkait nasib lembaga perlindungan data pribadi yang seharusnya menegakkan aturan ini masih dalam proses. Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan dari UU PDP masih berada dalam tahap proses di Kementerian Hukum. Diketahui, aturan tersebut akan memberikan perlindungan kepada lembaga PDP ini.
Menurut Alex, pembahasan peraturan pemerintah tersebut sedang berlangsung, dengan rincian hingga pasal 90 dari total 200 pasal. Meskipun prosesnya masih berjalan, Alex menyampaikan optimisme bahwa pembahasan tersebut dapat segera diselesaikan. Progres pembahasan mencapai 5 pasal setiap minggunya, dan diharapkan dapat selesai dalam tahun ini.
Sementara itu, penegakan hukum terkait PDP sebagian besar telah berjalan meskipun aturan turunannya belum tersedia. Pihak kepolisian, yang telah beberapa kali menangani kasus perlindungan data pribadi, telah bekerja sama dengan Direktorat Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital untuk mengawal undang-undang PDP tersebut.
Alex juga memberikan gambaran terkait Lembaga PDP yang akan dibentuk, yang akan berada langsung di bawah presiden sesuai dengan amanat UU PDP. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memberikan wewenang kepada “lembaga” untuk mengawasi dan memberikan sanksi kepada pelanggar aturan tersebut. UU PDP ini disahkan pada 17 Oktober 2022, dengan masa transisi selama dua tahun.