Polda Metro Jaya: Ormas Harus Jalankan UU Nomor 16 Tahun 2017

by -9 Views

Polda Metro Jaya menekankan pentingnya agar individu-individu dalam Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) mematuhi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017. Hal ini ditegaskan sebagai langkah dalam menjalankan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2017 tentang Penyesuaian Undang-Undang Nomor 17/2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang. Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, UU Ormas tahun 2017 telah mengatur prinsip-prinsip dasar, pendirian, dan larangan yang harus dipatuhi oleh Ormas. Karyoto menegaskan hal ini setelah adanya individu-individu yang dianggap mengganggu ketertiban masyarakat baik secara lisan maupun tindakan kontroversial yang dilakukan oleh individu ataupun kelompok yang tergabung dalam Ormas.

Karyoto juga menyoroti ketidakpatuhan individu dalam Ormas terhadap UU Ormas yang seharusnya dijalankan. Ia berharap agar Ormas dapat menjalankan peran dan fungsi mereka sebagai kekuatan sukarela yang membantu partisipasi masyarakat, bukan sebagai tempat mencari kesempatan pekerjaan. Melalui kegiatan Apel Siaga Anti Premanisme, Karyoto berharap dapat mengurangi tindakan individu yang menyebabkan keributan dengan atribut Ormas. Polda Metro Jaya siap untuk memberantas aksi premanisme yang melanggar hukum, dan mengajak seluruh kepolisian di wilayah hukumnya serta TNI untuk bersatu dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan agar Ormas dapat berperan secara positif sesuai dengan aturan yang berlaku.

Source link