Pemilik Toko Roti Penganiaya Anak Divonis 10 Bulan: Kasus Terbaru

by -10 Views

Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada George Sugama Halim, pemilik toko roti, atas kasus penganiayaan terhadap salah satu karyawatinya. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan George bersalah melakukan tindakan penganiayaan pada tanggal 17 Oktober 2024. Vonis tersebut merupakan hasil dari pertimbangan fakta persidangan yang mengacu pada pasal 351 ayat 1 KUHP dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Meskipun tuntutan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur meminta hukuman satu tahun penjara, Majelis Hakim memutuskan vonis 10 bulan penjara dengan pertimbangan hal-hal meringankan dan memberatkan. Meskipun ada usulan agar George direhabilitasi karena kondisi mentalnya, pengadilan menolaknya dengan alasan George masih mampu untuk beraktivitas dan berkomunikasi dengan baik. Keputusan ini memberikan gambaran bahwa keadaan mental George tidak menjadi alasan untuk mengurangi hukuman yang dijatuhkan.

Source link