Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan penambahan kuota rumah subsidi untuk pekerja industri media atau jurnalis dari sebelumnya 1.000 unit menjadi 3.000 unit. Penambahan jumlah rumah subsidi ini diumumkan setelah Menkomdigi berdiskusi dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
“Menteri Perumahan tadi bisik-bisik, ibu menteri saja yang mengumumkan bahwa jatah yang tadi 1.000 rumah bersubsidi bagi wartawan, hari ini ini dinaikkan menjadi 3.000 rumah,” ujar Meutya dalam acara Serah Terima Kunci Program Rumah untuk Karyawan Industri Media di Gran Harmoni Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (6/5).
Meutya menyebutkan bahwa jumlah wartawan di seluruh Indonesia diperkirakan mencapai 100 ribu orang, namun 70 persen di antaranya belum memiliki rumah yang layak. Program rumah subsidi untuk jurnalis ini melibatkan Kementerian Komdigi, Kementerian PKP, BPS, BP Tapera, dan BTN. Mereka melakukan akselerasi kepemilikan rumah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dengan salah satunya ditujukan untuk pekerja media.
Pekerja media yang ingin memperoleh rumah subsidi harus memenuhi syarat tertentu, termasuk jumlah pemasukan per bulan berdasarkan zona tempat tinggal. Terdapat empat zona dengan ketentuan jumlah pemasukan yang berbeda, seperti Zona I hingga Zona IV yang meliputi wilayah Indonesia yang berbeda-beda. Rinciannya diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025.
Dengan adanya penambahan kuota rumah subsidi untuk jurnalis, diharapkan dapat membantu meningkatkan kepemilikan rumah bagi para pekerja media di seluruh Indonesia. Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat positif bagi wartawan yang belum memiliki rumah yang layak.