Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan telah melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam berinisial NTH karena melanggar izin tinggal. Menurut Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Prihatno Juniardi, NTH dideportasi ke Vietnam melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (06/05). WNA ini masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang berlaku hingga Senin (28/4), namun izin tersebut disalahgunakan dengan memberikan pelatihan teknik pijat pada sebuah spa di wilayah Jakarta Selatan. Kantor Imigrasi memberlakukan sanksi deportasi dan penangkalan terhadap NTH sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional, menegaskan pentingnya ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Imigrasi Jakarta Selatan tetap berkomitmen untuk mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayahnya serta mendorong pemegang izin tinggal dan pemilik usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Langkah tegas ini dilakukan untuk memastikan bahwa fasilitas keimigrasian yang telah diberikan tidak disalahgunakan oleh orang asing di Indonesia.
Deportasi WNA Vietnam di Jaksel: Pelanggaran Izin Tinggal
