Polresta Bandara Soekarno Hatta tidak menahan artis pria berinisial JF (Jonathan Frizzy) dalam kasus “liquid vape” yang mengandung obat keras etomidate karena kondisinya sedang sakit. Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu menjelaskan bahwa JF telah ditetapkan sebagai tersangka terkait produk farmasi tanpa izin jenis “Catridge Pod” yang mengandung etomidate. Meskipun JF tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung menyatakan bahwa JF sedang diperiksa intensif oleh penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya.
JF memiliki peran dalam kasus ini sebagai orang yang menghubungi tersangka lain untuk membeli “Catridge Pod” yang mengandung etomidate. Selain itu, JF juga terlibat dalam menyediakan kurir, mempersiapkan, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan “Catridge Pod”. Tiga tersangka lainnya yang telah diamankan sebelumnya juga terlibat dalam kasus ini, masing-masing memiliki peran yang berbeda. Penetapan tersangka terhadap JF merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terkait dengan barang-barang ilegal tersebut. Artis JF bersikap koperatif selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka. Penyidik masih terus melakukan penyelidikan untuk menentukan langkah selanjutnya terkait kasus tersebut.