Menkomdigi, Meutya Hafid, mengumumkan rencananya memanggil pengelola platform World pekan depan untuk memberikan penjelasan terkait platform mereka. Hal ini dilakukan setelah Komdigi melakukan pembekuan sementara izin World atas aduan masyarakat dan temuan masalah izin pada platform tersebut. Meutya menyatakan bahwa pembekuan dilakukan berdasarkan masukan dari masyarakat dan temuan awal mengenai ketidaksesuaian izin yang dikeluarkan. Oleh karena itu, Komdigi akan memanggil platform World untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci.
Meutya menekankan bahwa keputusan ini diambil atas dasar dua pertimbangan utama, yaitu keresahan masyarakat dan ketidaksesuaian izin yang ditemukan. Pemanggilan terhadap platform World dijadwalkan akan dilakukan minggu depan dan langkah selanjutnya akan bergantung pada penjelasan yang diberikan oleh pihak terkait. Komdigi juga sedang memantau kasus serupa di negara lain, di mana tindakan tegas telah diambil terhadap platform serupa.
Sementara itu, Komdigi telah membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID. Langkah ini diambil setelah viral PSE tersebut menawarkan uang tunai bagi warga yang mau merekam data retina mereka. Komdigi juga menyoroti fakta bahwa PT Terang Bulan Abadi, yang terlibat dalam kasus tersebut, tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE yang diperlukan.
Selain itu, Worldcoin diketahui menggunakan TDPSE atas nama PT Sandina Abadi Nusantara, bukan atas nama PT Terang Bulan Abadi. Dalam konteks ini, World, proyek jaringan blockchain yang digagas oleh Sam Altman dari OpenAI dan Alex Blania di bawah startup Tools for Humanity, juga tengah menjadi sorotan. Pembekuan sementara dilakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko yang ditimbulkan. Komdigi juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi lebih lanjut dalam waktu dekat. Selain itu, perusahaan juga sedang mengkaji kemungkinan tindakan selanjutnya terkait kasus ini.