Pelaku Telantarkan Bayi di Pulogadung karena Restu Keluarga Absen

by -9 Views

Pelaku dengan inisial SAA dan RH dinyatakan telah meninggalkan bayi mereka di Jatinegara Kaum, Pulogadung pada Minggu dini hari karena hubungan mereka tidak direstui oleh orang tua. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyebutkan bahwa kedua pelaku merasa malu karena hubungan mereka belum disetujui, namun mereka sudah memiliki anak. Pasangan tersebut telah menjalin hubungan sejak 2023 dan tinggal bersama di indekos di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Nicolas juga mengungkapkan bahwa kedua pelaku mencoba menggugurkan kandungan tersebut setelah wanita hamil akibat hubungan intim mereka, namun upaya tersebut gagal dan bayi harus dilahirkan oleh bidan di Jakarta Utara. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76B jo. Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasangan yang viral meninggalkan bayinya di depan rumah warga di Pulogadung juga sudah ditangkap oleh polisi di Kelapa Gading, dengan proses penyidikan sedang berlangsung.

Source link