Hukum Berkurban Untuk Orang Meninggal Dalam Islam: Penjelasan Buya Yahya

by -13 Views

Menjelang Hari Raya Idul Adha, pertanyaan seputar hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia seringkali muncul di tengah masyarakat Muslim. Apakah pahala kurban tersebut dapat sampai kepada almarhum atau almarhumah? Untuk menyikapi pertanyaan ini, Buya Yahya, ulama kharismatik, memberikan pandangannya yang menjadi rujukan banyak orang. Dalam ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan secara detail mengenai hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia dalam perspektif Islam.

Menurut Buya Yahya, para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam masalah ini, namun ada beberapa kondisi dan niat yang perlu dipahami. Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berkurban asalnya adalah untuk orang yang masih hidup dan keluarganya, di mana pahala kurban tersebut kemudian akan meliputi seluruh anggota keluarga yang diniatkan.

Ada kondisi di mana berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia diperbolehkan. Misalnya, jika almarhum/almarhumah berwasiat sebelum wafat untuk dikurbankan atas namanya, maka wasiat tersebut harus dilaksanakan oleh ahli warisnya. Seseorang juga boleh berkurban dengan niat pahalanya dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal dunia. Namun, Buya Yahya menegaskan bahwa niat utama dalam berkurban tetaplah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan menghadiahkan pahalanya kepada orang yang meninggal adalah bentuk kebaikan dan doa.

Beberapa ulama memperbolehkan berkurban dengan satu hewan yang diniatkan pahalanya untuk seluruh anggota keluarga, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal, dianggap sebagai sedekah atas nama keluarga. Buya Yahya menekankan pentingnya niat yang ikhlas, tidak menggugurkan kewajiban berkurban bagi anggota keluarga yang masih hidup dan mampu, serta lebih mendahulukan berkurban atas nama diri sendiri dan keluarga yang masih hidup.

Berdasarkan penjelasan Buya Yahya, hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia dalam Islam diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti adanya wasiat dari almarhum/almarhumah atau niat dari orang yang masih hidup untuk menghadiahkan pahalanya. Namun, hukum asal dan yang lebih utama adalah berkurban untuk diri sendiri dan keluarga yang masih hidup. Dengan pemahaman ini diharapkan umat Muslim dapat menjalankan ibadah kurban dengan niat yang sesuai dengan syariat Islam untuk mendapatkan keberkahan.

Source link