Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk selalu memperhatikan legalitas dan logis sebelum melakukan investasi atau membeli saham di suatu platform tertentu. Hal ini dilakukan sebagai tindakan preventif menyusul banyaknya kasus penipuan daring dengan kerugian mencapai lebih dari Rp18 miliar. Menurut Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) OJK, Hudiyanto, penting bagi masyarakat untuk memastikan bahwa investasi yang ditawarkan telah memenuhi kriteria legal dan logis sebelum menerima tawaran tersebut.
Selain itu, OJK juga menyediakan dukungan anti investasi bodong melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang dapat diakses melalui situs iasc.ojk.go.id. Tujuan dari upaya ini adalah untuk mempercepat penundaan transaksi yang dilakukan oleh penipu dan melindungi dana para korban penipuan. Hudiyanto juga menegaskan pentingnya kecepatan dalam melaporkan kasus penipuan agar tindakan preventif dapat segera dilakukan.
Jika ada tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat disarankan untuk memeriksa legalitas lembaga atau platform tersebut melalui website resmi OJK atau kontak konsumen layanan OJK “157”. Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah membongkar praktik penipuan daring yang mengiming-imingi keuntungan tinggi melalui investasi saham dan aset kripto. Melalui berbagai upaya ini diharapkan masyarakat dapat terhindar dari kasus penipuan dan kerugian finansial yang tidak diinginkan.