Polda Metro Jaya telah mengungkap praktik online scamming dengan modus perdagangan saham dan aset kripto. Para korban terpengaruh investasi saham melalui media sosial seperti Facebook dengan janji keuntungan hingga 150 persen. Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu mengungkapkan bahwa kelompok pelaku menggunakan teknologi informasi untuk memanipulasi korban. Kerugian yang terjadi mencapai Rp18,3 miliar lebih dengan delapan orang sebagai korban. Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari berbagai pihak termasuk Polres, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY. Dua tersangka, YCF warga Malaysia dan SP warga Indonesia, telah ditangkap terkait kasus ini. Mereka terlibat dalam membentuk perusahaan fiktif untuk tujuan penipuan online. Seluruh aksi kedua tersangka melanggar beberapa pasal undang-undang terkait informasi dan transaksi elektronik, serta pencucian uang. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat dalam praktik penipuan ini.
Bongkar Penipuan Jaringan: Modus Perdagangan Saham Terungkap
