Polisi Interpol Bersatu Telusuri Korban ‘Scamming’

by -11 Views

Polda Metro Jaya dan Interpol bekerja sama dalam mengungkap jejak uang korban yang diinvestasikan di situs investasi palsu oleh tersangka YCF dan SP. Uang tersebut masih berbentuk aset kripto, sehingga kerja sama internasional diperlukan untuk melacaknya. Para korban investasi bodong ini menyetorkan uang ke dalam aset kripto yang kemudian dikirim ke luar negeri, masih memerlukan bantuan Interpol. Modus operandi penipuan online scammer ini melibatkan pembuatan situs palsu yang mencerminkan pasar saham nyata untuk menarik korban berinvestasi. Korban bisa melihat naik turunnya harga saham dan nilai bitcoin untuk transaksi kripto, menambah rasa percaya korban. Selain itu, para korban dipandu melalui konferensi video oleh kecerdasan buatan, bukan manusia sungguhan. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp18,3 miliar, dengan beberapa laporan ke polisi dari Polda Metro Jaya dan Polres. Tersangka dijerat dengan beberapa pasal termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta TPPU.

Source link