Pada hari Rabu (30/4), pihak kepolisian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus perebutan lahan yang berujung kericuhan di Kemang Raya, Jakarta Selatan. Kericuhan tersebut terjadi sekitar pukul 09.25 WIB, di mana kedua kelompok saling melempar kayu dan batu. Salah satu pihak mencoba memasuki sebidang tanah yang merupakan ahli waris tertentu, tetapi hal ini memicu kericuhan yang semakin memburuk ketika senjata api dikeluarkan. Polisi akhirnya berhasil memastikan situasi aman dan mengamankan 25 orang beserta senjata-senjata yang ditemukan. Kedua belah pihak yang terlibat dalam insiden tersebut bukan merupakan organisasi masyarakat, melainkan kelompok yang menggunakan jasa kolektor. Mereka yang terlibat dalam peristiwa ini diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun sesuai dengan UU Darurat No.12 Tahun 1951. Tindakan tersebut melanggar Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin. Kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk menyelesaikan perselisihan dengan tindakan hukum yang tepat.
Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka atas Kericuhan di Kemang
