Rapat paripurna yang diselenggarakan di Gedung DPRD Pangandaran pada tanggal 22 April 2025 mendapat apresiasi dan catatan kritis dari Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pangandaran Tahun 2024. Dalam sambutannya, Asep menyoroti capaian positif sepanjang tahun tersebut namun juga menyoroti ruang perbaikan yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. LKPJ disusun berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang mencakup berbagai laporan terkait pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, kebijakan strategis, dan tindak lanjut rekomendasi DPRD sebelumnya.
Asep menekankan pentingnya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik guna memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat. Evaluasi LKPJ ini tidak hanya menjadi laporan tahunan dari kepala daerah kepada DPRD, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat. DPRD Kabupaten Pangandaran mendorong pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi strategis yang telah disampaikan demi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Beberapa rekomendasi penting yang diberikan oleh DPRD Kabupaten Pangandaran termasuk pemutakhiran data peserta BPJS, inventarisasi lampu penerangan jalan umum, optimalisasi pajak kendaraan bermotor, perbaikan manajemen PAD, dan penyertaan modal perumda. Asep Noordin menegaskan bahwa semua rekomendasi tersebut harus menjadi panduan dalam memperbaiki sektor pemerintahan demi membangun Pangandaran yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat. Evaluasi LKPJ Bupati Tahun 2024 mencerminkan komitmen DPRD dalam mengawal pemerintahan yang efektif dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan.