Strategi Digitalisasi dan Evaluasi untuk Meningkatkan Pendapatan Parkir

by -24 Views

Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran mengalami perhatian karena penerimaan tahun anggaran 2024 yang jauh di bawah proyeksi target. Hanya sekitar 42,33 persen dari target Rp2,794 miliar yang tercapai, yaitu sebesar Rp977,176 juta. Situasi ini memunculkan keprihatinan dari DPRD Pangandaran, menyadari potensi besar sektor parkir dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun belum dioptimalkan secara maksimal. Faktor utama yang menyebabkan tidak tercapainya target tersebut adalah transisi pengelolaan. Sebelumnya, pengelolaan oleh pemerintah daerah, kemudian dipindahkan ke pihak ketiga sesuai skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menyoroti pentingnya memanfaatkan potensi sektor parkir, terutama saat liburan panjang seperti Idulfitri, yang belum dimanfaatkan sepenuhnya. Penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, mengatakan bahwa skema bagi hasil 60:40 mengakibatkan pengurangan pemasukan bersih daerah. Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan langkah-langkah strategis seperti audit dan evaluasi kerja sama, digitalisasi sistem parkir, revisi regulasi, dan peningkatan SDM serta pengawasan. Dengan pengelolaan yang sistematis, profesional, dan berbasis teknologi, sektor parkir diharapkan dapat menjadi penopang PAD yang kuat. Keberhasilan dalam perbaikan ini diharapkan menjadi titik balik menuju masa depan yang lebih baik.

Source link