Seorang wanita dengan inisial F melaporkan kasus penipuan yang dialaminya di Polsek Cipayung, Jakarta Timur kepada Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia meminta perhatian dari pihak kepolisian untuk membuka kembali kasusnya yang dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurutnya, orang yang dilaporkan saat ini tidak bersedia untuk memberikan keterangan di Polda Metro Jaya.
Kasus penipuan ini bermula ketika wanita tersebut membeli rumah di Jalan Pagelarang, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur dari agen PT ACP. Setelah membayar uang muka sebesar Rp300 juta untuk rumah senilai Rp1,1 miliar pada tahun 2023, rumahnya tidak kunjung dibangun. Wanita tersebut telah meminta pertanggungjawaban dari agen properti tersebut, namun uangnya tidak dikembalikan.
Meskipun sudah melakukan beberapa kali upaya musyawarah dan melaporkan kasus ke Polsek Cipayung, namun kasus ini dihentikan dengan alasan hukuman perdata bukan pidana. Bagwassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sedang menyelidiki kasus yang melibatkan vendor PT ACP ini. Dengan adanya korban lainnya dari vendor tersebut, wanita tersebut berharap kasusnya dapat diungkap dengan jelas.