Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap 12 pengedar narkoba dalam kurun waktu dua bulan, mulai Maret hingga April 2025. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, mengungkapkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres ini telah menangani 10 kasus dengan total 12 tersangka. Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 1.526,27 gram, ganja kering seberat 9,83 gram, dan 48 butir pil ekstasi. Barang haram tersebut ditemukan dari penggeledahan badan dan tempat tinggal para tersangka.
Para tersangka, antara lain BS (44), K (43), HA (27), IS (23), RA (32), MY (42), S (43), AR (42), ED (41), LD (35), AA (25), dan Y (51), dijerat dengan pasal-pasal yang ada di Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman untuk para pelaku tersebut adalah maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Martuasah juga menyatakan bahwa barang bukti yang disita memiliki nilai ekonomis yang signifikan, dengan estimasi harga 1,526 kilogram sabu sebesar Rp2,2 miliar, ganja senilai Rp700 ribu, dan 48 butir ekstasi seharga Rp33,6 juta.
Dalam operasi ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menyelamatkan 15.366 jiwa dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan upaya yang dilakukan oleh kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Semua langkah ini dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.