Uni Eropa telah menimpakan denda besar kepada dua perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, yaitu Apple dan Meta. Denda sebesar 500 juta Euro (sekitar Rp9,6 triliun) diberikan kepada Apple, sedangkan Meta dikenakan denda sebesar 200 juta Euro (sekitar Rp3,8 triliun). Hal ini terjadi setelah penyelidikan selama setahun oleh Komisi Eropa terhadap pelanggaran Undang-undang Persaingan Usaha Digital di wilayah tersebut.
Uni Eropa tetap konsisten dalam menegakkan aturan baru yang diperkenalkan pada tahun 2023, seperti yang ditunjukkan melalui denda terhadap kedua perusahaan tersebut. Apple telah menyatakan akan mengajukan banding terhadap denda ini, dengan alasan bahwa sanksi tersebut tidak adil karena hanya menargetkan Apple secara spesifik.
Meta juga mengkritik keputusan Uni Eropa dan menyebutnya sebagai upaya untuk merugikan bisnis Amerika. Perusahaan lain seperti Alphabet dan X milik Elon Musk juga menghadapi potensi denda dari regulator Eropa. Keputusan ini bertepatan dengan keputusan pengadilan AS yang menyatakan bahwa Google melanggar undang-undang antimonopoli dalam bidang periklanan online.
Meskipun denda yang diberikan tidak sebesar yang diharapkan, hal ini tetap menimbulkan ketegangan dengan pemerintahan AS yang mengancam akan memberlakukan tarif terhadap negara-negara yang menghukum perusahaan AS. Klaim dari Gedung Putih bahwa undang-undang tersebut diskriminatif juga menambahkan kompleksitas dalam masalah ini. Ini menunjukkan bahwa sanksi dari Uni Eropa dapat memiliki dampak yang luas dan kompleks dalam hubungan perdagangan global.