Polsek Cempaka Putih berhasil membekuk sindikat pemalsu voucer sembako di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih. Tiga pelaku, yaitu MD (31), SW (33), dan SN (31) berhasil ditangkap bersama barang bukti ratusan voucer palsu. Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan pihak koperasi rumah sakit terhadap jumlah kupon yang ditukarkan. Pada Jumat (25/4), petugas koperasi dan keamanan rumah sakit mencurigai MD (31) yang sedang menukarkan sejumlah besar kupon sembako. Setelah diinterogasi, ternyata kupon-kupon tersebut palsu.
Dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan polisi berhasil menangkap dua pelaku lain, yaitu SW (33), istri dari MD, dan SN (31), adik kandung SW. Berbagai barang bukti berhasil diamankan, termasuk stempel palsu bertuliskan RS Islam, lembar kupon RSIJ palsu, minyak goreng, karung beras, ATM berbagai bank atas nama pelaku, uang tunai, serta ponsel dan mobil. Para pelaku membuat stempel palsu dengan tulisan “Pemasaran RS Islam” untuk memuluskan penukaran kupon palsu. Sembako yang diperoleh dari kejahatan ini kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Para pelaku dilaporkan membuat kupon palsu dengan tujuan menukarkan sembako di koperasi RSIJ, dan kemudian menjual hasilnya kembali. Dalam proses interogasi, MD mengaku terpaksa melakukannya setelah diancam oleh istrinya, SW. Ketiga pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Cempaka Putih dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain serta aliran distribusi hasil penjualan sembako ilegal ini.