Proses 11 Tahun Kasus Pemalsuan Akta Menuju Sidang Pengadilan

by -15 Views

Proses penyidikan panjang yang melelahkan dialami oleh seorang warga Rorotan, Jakarta Utara bernama Yaman. Ia membutuhkan waktu selama 11 tahun agar laporan polisinya terkait dugaan pemalsuan akta otentik tanah seluas dua hektar ditindaklanjuti. Baru pada bulan April 2025, kasus tersebut mulai diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Yaman mengungkapkan harapannya untuk mendapatkan keadilan dan mengembalikan tanah warisan kakeknya kepada keluarganya yang sah. Dia melaporkan dugaan pemalsuan akta otentik tersebut ke Polres Jakarta Utara dan menghadapi proses hukum yang panjang dan melelahkan.

Yaman merupakan cucu dari almarhum Asmat bin Pungut, pemilik sah lahan seluas dua hektar yang menjadi sengketa. Ia memperjuangkan hak atas tanah warisan kakeknya di Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Dalam pengaduan yang dia ajukan sejak tahun 2014, Yaman merasa lambatnya tindak lanjut laporan tersebut disebabkan oleh keterlibatan oknum polisi dan petugas pertanahan dalam masalah ini. Proses penyidikan yang melelahkan menjadi hambatan dalam upaya Yaman untuk mencapai keadilan.

Setelah melalui berbagai upaya, pada sidang yang digelar pada Kamis (17/4), petugas Kepolisian menetapkan seorang tersangka berinisial TS yang kini duduk di kursi terdakwa. Dua saksi, yaitu Sugiarto dan Abdullah, yang mewakili pihak pelapor hadir dalam persidangan tersebut. Sugiarto, yang merupakan penyewa lahan dari keluarga ahli waris, menjelaskan hubungannya dengan tersangka dalam kasus serupa sebelumnya. Abdullah, yang merupakan penggarap lahan tersebut, juga heran dengan kehadiran namanya dalam berita acara perkara tanpa pengetahuannya sebelumnya.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Yaman terus menunggu keadilan untuk hak dan harga diri keluarganya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Hal ini bukan hanya tentang tanah, melainkan juga tentang mempertahankan hak serta harga diri keluarganya. Yaman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam demi keadilan yang selama ini mereka perjuangkan.

Source link