Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur telah memutuskan untuk memberikan penghargaan Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI kepada sound horeg. Sound horeg dianggap sebagai hasil karya anak bangsa yang layak diakui. Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto, menyatakan bahwa sound horeg adalah sebuah nama yang mewakili karya pikiran dari anak bangsa. Menurutnya, fenomena ini telah mendapatkan apresiasi yang pantas dari pemerintah karena merupakan ide yang luar biasa dan telah banyak digemari di sebagian wilayah Jawa Timur.
Sound horeg sendiri merupakan sebuah istilah yang memiliki arti bergerak atau bergetar dalam Kamus Bahasa Jawa-Indonesia. Dalam sebuah jurnal yang membahas penciptaan komposisi musik free jazz, istilah ‘horeg’ dijelaskan sebagai berasal dari bahasa Jawa kuno yang memiliki arti gempa atau berguncang. Fenomena ini telah berkembang di masyarakat dengan memanfaatkan alat penghasil suara dengan volume tinggi, yang awalnya digunakan dalam berbagai acara seperti konser musik, pengumuman, kegiatan keagamaan, dan kampanye.
Meskipun sound horeg awalnya dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat, namun penggunaannya telah menimbulkan sejumlah permasalahan. Sound horeg yang digunakan saat ini seringkali sulit dikendalikan dan dapat mengganggu ketertiban umum. Banyak masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan yang dihasilkan oleh sound horeg, bahkan ada yang merasa bahwa suara tersebut dapat menggetarkan kaca rumah mereka. Oleh karena itu, meskipun sound horeg menjadi tren dalam beberapa tahun terakhir, terdapat juga pro kontra terkait dampak negatif yang ditimbulkannya.