Perusahaan X Diselidiki Terkait Pelatihan Grok dengan Data Pengguna Eropa

by

Regulator data Irlandia sedang melakukan penyelidikan terhadap platform media sosial X karena penggunaan data pribadi pengguna Uni Eropa untuk melatih sistem AI-nya, Grok. Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) sebagai regulator utama Uni Eropa untuk X sedang memeriksa kasus ini karena lokasi operasi X di Uni Eropa berada di Irlandia. DPC memiliki kewenangan untuk memberikan denda hingga 4 persen dari pendapatan global perusahaan berdasarkan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa.

Penyelidikan ini fokus pada pemrosesan data pribadi yang diposting oleh pengguna Uni Eropa di platform media sosial X untuk tujuan pelatihan model kecerdasan buatan generatif. Kasus ini telah menarik perhatian Presiden AS Donald Trump dan pemerintahannya, yang mengkritik regulasi UE terhadap perusahaan AS dan menilai denda yang diberlakukan oleh UE sebagai pajak. Pemilik X, Elon Musk, juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap peraturan UE, terutama terkait konten online.

Sebelumnya, regulator Irlandia membatasi X untuk tidak menggunakan data pengguna UE untuk mengembangkan sistem AI-nya tanpa persetujuan mereka. X setuju untuk menghentikan penggunaan data pribadi tersebut sebelum mendapatkan izin dari pengguna. Regulator data Irlandia sebelumnya telah memberikan denda pada perusahaan seperti Microsoft, LinkedIn, TikTok, dan Meta sejak diberi kewenangan pada tahun 2018. Denda Meta mencapai hampir 3 miliar euro, sementara X sebelumnya dikenai denda sebesar 450.000 euro pada tahun 2020. Ini merupakan denda pertama yang diberikan oleh regulator berdasarkan aturan privasi data baru.

Source link