Aturan Penggunaan NIK: Maksimal 9 Nomor, 3 Nomor per Operator

by -27 Views

Aturan terbaru terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah ditetapkan bahwa satu NIK maksimal hanya boleh digunakan untuk 9 nomor, dengan pembatasan 3 nomor per operator. Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Telekomunikasi. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 160 aturan tersebut yang melarang operator telekomunikasi untuk mendaftarkan lebih dari 3 nomor untuk setiap identitas pelanggan pada setiap operator.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyoroti kembali pentingnya aturan ini mengingat adanya penyalahgunaan NIK yang masih marak. Bahkan, terdapat kasus dimana satu NIK digunakan untuk mendaftarkan 100 nomor, yang rentan digunakan untuk kegiatan kriminal. Untuk itu, rencananya Peraturan Menteri tersebut akan diperbarui dengan menekankan kepada operator seluler untuk melakukan pemutakhiran data dan penyesuaian nomenklatur sesuai dengan kebijakan yang baru. Perkiraan waktu penyelesaian revisi aturan tersebut adalah dalam dua pekan mendatang.

Selain itu, kasus penipuan melalui ekosistem seluler juga menjadi perhatian utama, dimana Direktur Utama Telkomsel, Nugroho, menyebutkan bahwa penipuan tersebut hampir terjadi setiap hari, dimana para pelaku cenderung terpusat di daerah tertentu. Dengan adanya regulasi baru dari Kominfo, diharapkan dapat membersihkan praktek-praktek penipuan tersebut atau setidaknya meminimalkannya. Seluruh langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan keteraturan dalam penggunaan NIK dan nomor telepon seluler di Indonesia.

Source link