Dokter PPDS di Jakpus Ditetapkan Sebagai Tersangka Pornografi

by -18 Views

Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan seorang dokter yang sedang mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Oknum dokter tersebut, yang berinisial UF, diduga merekam seorang mahasiswi saat mandi di indekos di Jakarta Pusat dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah gelar perkara, UF terbukti melanggar UU RI No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi dan dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun. Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dan seorang ahli pidana serta berhasil mengamankan tersangka beserta telepon genggam yang digunakan untuk merekam. Kasus ini mendorong pentingnya pengawasan etik dalam dunia medis dan pencegahan kekerasan seksual. Semua tindakan hukum dilakukan sesuai prosedur yang berlaku guna menegakkan keadilan.

Source link