Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2025 tentang penggunaan teknologi embedded SIM atau eSIM. Operator seluler utama seperti Telkomsel dan XL Axiata memberikan dukungan penuh terhadap aturan baru ini yang mendorong masyarakat untuk beralih ke eSIM. Telkomsel mengapresiasi arahan dari Kemenkominfo terkait percepatan adopsi teknologi eSIM guna meningkatkan kenyamanan dan keamanan serta memperbaharui data pelanggan. Demikian pula, XL Axiata, yang kini menjadi XLSmart, siap untuk mengadopsi kebijakan mengenai eSIM. Perusahaan ini berkomitmen untuk terus berinovasi dalam menerapkan teknologi terbaru seperti eSIM dan registrasi berbasis biometrik untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi layanan bagi pelanggan. Dukungan ini sebagai langkah nyata dalam mendukung transformasi digital yang diinisiasi pemerintah. Proses registrasi pelanggan menggunakan eSIM dilengkapi dengan verifikasi biometrik untuk meningkatkan keamanan dan transparansi dalam sistem komunikasi yang akan datang. Pemanfaatan eSIM dan biometrik diharapkan dapat memperkuat keamanan data pelanggan, mencegah penyalahgunaan nomor seluler untuk kegiatan kriminal, serta mendukung kebijakan real-name registration. Telkomsel dan XL Axiata terus mendorong adopsi teknologi eSIM, yang menawarkan kemudahan dan kepraktisan tanpa memerlukan kartu fisik. Layanan ini diharapkan dapat memberikan pengalaman komunikasi dan layanan digital yang lebih seamless bagi pengguna yang telah menggunakan perangkat yang kompatibel. Melalui langkah ini, operator seluler utama di Indonesia berkomitmen untuk memimpin transformasi digital industri telekomunikasi di masa depan.
Aturan Baru eSIM di Ponsel: Panduan Pengguna Terkini
