Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) setelah adanya kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly menyatakan bahwa ahli yang berwenang akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pasangan suami-istri tersebut. Hal ini dilakukan karena temuan bahwa pasangan tersebut pernah melakukan penganiayaan terhadap ART lain yang sebelumnya bekerja di rumah mereka, namun kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Nicolas juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan kejiwaan diperlukan untuk memahami kondisi pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut. Dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) telah ditangkap atas kasus penganiayaan tersebut berdasarkan laporan polisi pada 21 Maret. Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan penyelidikan dan penindakan terkait kasus ini.
Kasus penganiayaan ini juga mencuat ke permukaan melalui media sosial terkait kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan yang dilakukan terhadap ART tersebut. Korban bekerja sebagai tukang masak, membersihkan rumah, dan mengasuh tiga anak tersangka sejak November 2024 hingga Maret 2025. Tidak hanya melanggar Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, perbuatan pelaku juga melanggar Pasal 351 Ayat 2 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara atau denda.
Pemeriksaan kejiwaan pasangan suami-istri ini diharapkan dapat membantu mengungkap motivasi di balik tindakan penganiayaan serta memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan hukum yang berlaku. Keselamatan dan keamanan semua pihak terkait kasus ini menjadi prioritas dalam penanganan yang dilakukan oleh pihak berwajib.