Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan tawuran sekelompok remaja di Kampung Rawa Sawah, Johar Baru, pada Senin dini hari. Mereka berhasil menangkap seorang pemuda dan menyita empat senjata tajam berupa celurit. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengungkapkan bahwa petugas berhasil menyita barang bukti dan menangkap pelaku saat patroli rutin. Tim patroli menemukan sekelompok pemuda yang tengah berkumpul dan diduga hendak tawuran. Pelaku berinisial MK (20) ditangkap karena berusaha melarikan diri sambil membuang senjata tajam. Empat celurit dan satu stik golf juga disita dari tangan pelaku. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Saat ini, MK bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Johar Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih memburu anggota kelompok lain yang melarikan diri. Kapolres juga mengimbau para orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak mereka dan memberikan kegiatan positif yang membentuk karakter. Tujuannya agar anak-anak tidak terlibat dalam pergaulan yang salah dan tindakan kriminal yang dapat merusak masa depan mereka.
Polisi Berhasil Menggagalkan Tawuran di Jakpus dan Sita 4 Celurit
