Polisi Amankan ART Pelaku Pencurian di Pesanggrahan

by -11 Views

Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DS (33) ditangkap oleh Kepolisian karena menggasak barang milik majikannya di Jalan Damai, Komplek Kompas, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kejadian ini terjadi pada Kamis (3/4) pukul 08.30 WIB ketika korban sedang berada di lantai dua rumah dan ibu korban pamit pergi ke pasar. Ketika ibu korban pulang, ia tidak melihat ART tersebut yang seharusnya berada di rumah. Setelah diperiksa menggunakan CCTV, terlihat bahwa ART tersebut pergi meninggalkan rumah membawa tas besar tanpa izin korban dan ibu korban, serta beberapa barang milik ibu korban sudah hilang. Pelaku, yang merupakan pengganti sementara dan baru bekerja selama empat hari, menggunakan KTP palsu saat diberikan kepada majikan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta, termasuk barang bukti seperti tablet Samsung, iPad, jam tangan merek Charles Delon, liontin dan kalung emas, cincin emas, uang tunai Rp900 ribu, serta satu setel pakaian yang digunakan saat melakukan kejahatan. DS kini dibawa ke Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sesuai pasal 362 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp900 ribu. Diharapkan tindakan hukum ini dapat memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.

Source link